RSS

Jurus ‘ICCPR’ Tak Mempan

19 Feb

“Aliansi Kebebasan Agama” adalah nama lain dari kaum SEPILIS-JIL. Mereka berusaha dengan gigih untuk mencabut UU Penodaan Agama, UU No.1 PNPS th.1965. Mereka berdalih bahwa UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dalam konvensi yang telah diratifikasi Indonesia itu dinyatakan kebebasan memeluk agama merupakan jenis hak asasi yang tidak dapat dibatasi oleh apapun.

Apakah benar demikian?

Coba kita cermati bunyi pasal 18 dari KOVENAN INTERNASIONAL HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK atau yang disebut International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),

Pasal 18

1. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.

2. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.

3. Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.

4. Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.

Dalam Pasal 18 ayat 3 diatas sangat jelas dikatakan bahwa kebebasan menjalankan atau menentukan agama dibatasi oleh hukum. Jadi tidak ada Kebebasan Mutlak seperti yang selalu diteriak-teriakkan oleh kaum SEPILIS-JIL ini. Dan apalagi yang menyangkut tentang keamanan, ketertiban dan moral masyarakat, maka tidak ada Kebebasan Mutlak yang akhirnya membebaskan siapapun untuk menafsirkan agama secara serampangan, menyimpang lalu menyebarluaskan sehingga menimbulkan keresahan yang berujung pada konflik dan anarkisme.

ICCPR adalah produk Hukum HAM Internasional. Indonesia dimasa rezim Suharto dianggap anti terhadap HAM Internasional. Dan setelah tumbangnya rezim ini Indonesia berusaha memperbaiki reputasi HAM Indonesia di dunia internasional dengan cara meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang disahkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2005.

Hal ini ditempuh, karena menolak ICCPR akan dikategorikan pada Pelanggaran HAM yang berdampak pada menghambat Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan dukungan internasional yang mengakibatkan krisis ekonomi berkepanjangan.

Di masa lalu, Indonesia memiliki komitmen HAM melalui forum internasional seperti Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955, dimana seluruh peserta setuju dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Sally Sety

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada Februari 19, 2010 inci Mahkamah Konstitusi

 

Tag:

1 responses to “Jurus ‘ICCPR’ Tak Mempan

  1. Wawikmarianu

    Februari 19, 2010 at 8:42 pm

    Siip deh mbak atas infonya, saya hanya bisa mendoakan saja ya, semoga Allah selalu mencurahkan rahmad dan hidayahNya pada mbak Setty dan keluarga. Amin

     

Tinggalkan Balasan ke Wawikmarianu Batalkan balasan