RSS

VATIKAN LANGGAR KEBEBASAN BERAGAMA?

10 Mar

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Oleh karena itu, siapa saja  yang mengingkari thâghût dan mengimani Allah, sesungguhnya ia telah berpegang pada tali yang amat kuat yang tidak akan putus.  Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS.Al-Baqarah : 256).

Ayat diatas sering ditafsirkan secara menyimpang oleh kaum SEPILIS untuk dijadikan argumen yang menguatkan pendapat mereka, bahwa ide ‘kebebasan beragama’ tidak bertentangan dengan Islam. Bahkan mengatakan mereka mengatakan teks ayat Alquran laa ikraha fi ad-din adalah dasar ide sekularisme, pluralisme, dan liberalisme.

Laa ikraha fi ad-din mempunyai arti ‘tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)’, namun diartikan–secara salah– oleh kaum SEPILIS menjadi ‘tidak ada paksaan dalam agama’.

Lalu bagaimana latar belakang turunnya Surah Al-Baqarah ayat 256 ini? tentang asbabun nuzulnya adalah sebagai berikut. Ayat ini diturunkan kepada lelaki Anshar Bani Salim bin ‘Awf; ada yang menyebutnya al-Hushayn. Dia mempunyai dua anak lelaki Nasrani, sementara dia sendiri Muslim. Dia lalu bertanya kepada Nabi saw., “Tidak perlukah aku memaksa mereka berdua, karena mereka telah enggan kecuali tetap memeluk Nasrani?” Kemudian, dalam hal ini Allah menurunkan ayat tersebut. (Riwayat Ibn Jarir at-Thabari).

Maksud dari ayat la ikraha fi ad-din ditafsirkan, ‘janganlah engkau memaksa seorang (kafir)-pun untuk memasuki agama Islam.’ (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-‘Adhim, vol I/383).

Jadi, sasaran dari ayat tersebut adalah nonmuslim, bukan muslim. Oleh karena itu, Islam melarang seorang muslim keluar dari agamanya. Sebaliknya, Islam tidak memaksa orang non-muslim untuk memasuki agama Islam. Namun ketika seseorang telah mengikrarkan dirinya menjadi muslim maka diwajibkan dirinya terikat dengan hukum-hukum Islam. Hukum Islam melarang berpindah ke agama selain Islam.

‘Kebebasan Agama’ dalam Kristen

Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi yang membahas tentang UU Penodaan Agama, sikap umat Kristen yang diwakili oleh Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan tokoh Katholik Romo Frans Magnis Suseno, keduanya menolak UU Penodaan Agama dan menyeru kepada Hakim Mahkamah untuk mencabut UU tersebut.

Jika dalam Sidang Mahkamah Konstutusi keduanya berpendapat bahwa Negara tidak perlu ikut campur dalam urusan Agama dan keduanya berdiri di pihak yang sama dengan kaum SEPILIS yang mengusung ide ‘Kebebasan Agama’ dan HAM, maka pertanyaannya: Adakah ‘Kebebasan Agama dan HAM dalam Kristen?

Disini kita akan mencermati sebuah lembaga agama yang sangat tua, yang menjadi satu-satunya pusat bagi agama Katholik di dunia yakni, Vatikan.  Berikut adalah beberapa kejadian besar yang terjadi di dunia Katholik.

Pada bulan Oktober 2008 seorang teolog Katholik bernama Dubois mendapat surat peringatan dari Kongregasi Ajaran Iman Vatikan yang ditandatangani oleh Ratzinger yang kini menjadi Paus Benedictus XVI. Karena menulis sebuah buku yang bertentangan dengan doktrin gereja Katholik.

Sebelumnya, pada tahun 2004, Ratzinger juga mengeluarkan sanksi kepada Roger Haight yang menulis sebuah buku yang berjudul Jesus Symbol of God. Buku tersebut dianggap mengaburkan ‘Ketuhanan Yesus’ sehingga bertentangan dengan doktrin gereja Katholik.

Seorang Jesuit bernama John McNeill akhirnya dikeluarkan dari Vatikan karena menulis buku The Church and the Homosexual. Di mana dalam buku tersebut pada tahun 1986 mengkritik doktrin Gereja tentang Homoseksual.

Professor Hans Kung, theolog Katholik terkenal dari Jerman, pada 15 Desember 1979 Vatikan mengeluarkan statement atas dirinya yang menyatakan bahwa dia tidak diakui lagi sebagai theolog katholik.

Itulah bentuk-bentuk upaya bagaimana Vatikan menjaga agar agamanya tidak ternodai. Sejumlah Theolog Katholik telah ditentang oleh gereja Vatikan karena mereka dianggap tidak sejalan dengan doktrin-doktrin pandangan resmi gereja Vatikan.

Apa yang dilakukan oleh Vatikan tersebut diatas jelas merupakan bentuk pelanggaran ‘Kebebasan Beragama’ yang dilihat dari prespektif kaum SEPILIS. Tapi sebagai pemegang otoritas keagamaan, Vatikan mempunyai hak untuk melakukan hal tersebut. Lalu mengapa Islam tidak diperkenankan?

HAM dalam Kristen

Kongregasi Ajaran Iman Vatikan (Congregation of Faith) mempunyai tugas menjaga agar kesatuan Iman ajaran Katolik seragam dan konsisten. Mereka sangat aktif menjatuhkan sanksi kepada sejumlah teolog yang dianggap menyimpang. Dan pengumuman (Notificatio) tentang siapa-siapa yang mendapat sanksi dari Gereja dimuat di Buletin Vatikan (Osservatore Romano) yang disebar ke seluruh gereja Vatikan  di dunia.

Kongregasi Ajaran Iman Vatikan (Congregation of Faith) adalah nama lain dari Congregation of The Holy Roman and Universal Inquisition atau yang disebut Holy Office. Jika kita ingat tentang Andalusia, maka Congregation of Faith adalah nama lain Spanish Inquisition (Lembaga Inkuisisi Spanyol).

Lembaga Inkuisisi ini juga sangat aktif menjatuhkan sanksi kejam kepada umat yang dikategorikan bidah oleh gereja. Torquemada adalah salah seorang inkuisitor Spanyol yang bertanggung jawab atas pembakaran 10.220 manusia yang terdiri atas muslim, Yahudi dan Kristen Unitarian di Andalusia. Mereka dibakar karena dianggap bidah (sesat). Paus sekarang ini adalah mantan Grand Inquisitor pada zaman Yohanes Paulus II.

Hukum Gereja sudah sangat jelas kepada umat Katolik yang pindah agama, tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik 1364;

“Orang yang murtad dari iman, heretik atau skismatik terkena ekskomunikasi latae sententiae.”
Latae Sentenciae di sini maksudnya adalah jatuh secara otomatis, artinya tidak perlu suatu tindakan dari otoritas untuk menjatuhkan hukuman tersebut. Dengan demikian ia tidak boleh menerima sakramen-sakramen, pelayanan dan segala bentuk jabatan dalam Gereja Katholik. Ia sudah di luar Gereja, dan di luar Gereja TIDAK ADA KESELAMATAN, Extra Ecclesiam Nulla Salus. Inilah doktrin Gereja.

Paus selain pemimpin spiritual tertinggi agama Katholik namun juga sebagai pemimpin tertinggi otoritas politik dari sebuah negara yang disebut Vatikan. Maka jika kembali lagi pada frame berfikir kaum SEPILIS, maka tidak seharusnya negara mencampuri urusan agama yang masuk dalam wilayah ‘forum internum’ (wilayah privat). Jika sebuah negara melakukan hal ini maka negara tersebut telah melanggar HAM. Dan satu-satunya negara yang menolak sistem demokrasi yang tidak diusik oleh Amerika dan masih bertahan di Eropa hanyalah Vatikan.

(Sally Sety)

Di muat di Tabloid Media Ummat
Rubrik: Kristologi – Hj.Irena Handono

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada Maret 10, 2010 inci Kajian

 

Tag:

1 responses to “VATIKAN LANGGAR KEBEBASAN BERAGAMA?

  1. mimpipribumi

    Maret 18, 2010 at 12:31 pm

    ada sesuatu yang disembunyikan dari issue penodaan agama,
    mereka telah menyusun rencana jangka panjang
    mereka bergerak seperti mason

    suatu saat, timor leste baru akan muncul,
    sepotong demi sepotong mengepung kita

     

Tinggalkan Balasan ke mimpipribumi Batalkan balasan